URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN ORO ORO OMBO
KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
LURAH
TUGAS :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan Kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan
FUNGSI :
- Perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan diwilayah Kelurahan ;
- Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pembinaan Kerukunan , ketentraman, dan ketertiban umum ;
- Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat ;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIS KELURAHAN
TUGAS :
Membantu lurah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan tehnis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan
FUNGSI :
- Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi tugas-tugas Kelurahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
- Melakukan kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat
- Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip
- Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas
- Melaksanakan urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris Kelurahan
- Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak bumi dan bangunan
- Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya
SEKSI PEMERINTAHAN
TUGAS :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melakukan penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk
- Memberikan pelayanan surat kematian
- Memberikan pelayanan penduduk datang
- Memberikan pelayanan surat kelahiran
- Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah
- Melakukan inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah
- Melakukan Pembinaan RT, RW
- Melakukan monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah
- Melakukan rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah
- Melakukan Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
TUGAS :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan
- Melakukan pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB)
- Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan Pembinaan Kerukunan Warga
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos Keamanan lingkungan
- Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memberikan rekomendasi ijin penutupan jalan
- Memberikan rekomendasi ijin gangguan ( HO )
- Melakukan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
TUGAS :
- Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesejahteraan sosial
- Memberikan rekomendasi Nikah, Talak , Cerai dan Rujuk
- Memberikan rekopmendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial
- Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan
- Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin
- Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya
- Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat
- Melakukan Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.