Skip to content
Menu
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Visi Misi
    • Profil Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Data Aparat
    • SK Pegawai
    • Penyelenggaraan Kelurahan
      • Program dan Kegiatan
      • RPJMK Kelurahan
      • Musrenbangkel
      • Inventaris dan Aset
      • Pengadaan Barang Dan Jasa
    • Monografi Kelurahan
    • Potensi Kelurahan
    • Pengumuman
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Surat
      • Jenis Pelayanan dan Persyaratan
      • Alur Pengurusan Surat
      • Contoh Format Surat Pernyataan
    • Maklumat Pelayanan
    • SK Standar Pelayanan dan BAP Penyusunan SP
    • SK Kode Etik
    • SK Majelis Kode Etik Internal
    • Penghargaan Pegawai Internal
    • Pakta Integritas
    • Laporan
      • Laporan Kinerja
        • Laporan Perjanjian Kinerja
        • Laporan Capaian Kinerja
        • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan SKM
      • Laporan Evaluasi Pelayanan Publik
    • Proposal Inovasi Layanan Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Papan Umpan Balik
    • SK Jam Pelayanan
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan dan Penyalahgunaan Wewenang
      • Daftar Register Permohonan Informasi Publik
    • Produk Hukum
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Informasi Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
  • Berita Terbaru
  • PPID
    • PPID Kota Madiun
    • Profil PPID Pembantu
      • Struktur PPID
      • Misi Visi & Alamat PPID
      • SK PPID
      • Maklumat PPID
      • Uraian Tugas dan Fungsi PPID
      • Dasar Hukum PPID Pembantu
      • SOP Permohonan Informasi
    • Layanan Informasi Publik
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi yang Dikecualikan
      • Pedum PPID
      • Formulir Pengajuan
        • Formulir Online Permohonan Informasi
        • Formulir Online Keberatan Informasi
        • Formulir Pengajuan Informasi
        • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Jadwal Piket PPID
      • Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID
      • Layanan Pendukung
      • Aksesibilitas Disabilitas
    • Alur Informasi
      • Alur Permohonan Informasi
      • Alur Penyelesaian Sengketa
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Laporan PPID
    • Daftar Informasi
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
  • Kelembagaan
    • LMPK
    • PKK
    • RT/RW
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • KIM
    • Linmas
    • Kepustakaan
    • Paguyuban Makam
      • SK dan Struktur Organisasi
      • Pedoman dan Ketentuan Umum
      • Prosedur/ Syarat
      • Surat Edaran/ Pengumuman
      • Keuangan
  • Info Kelurahan
    • Lowongan Kerja
    • Program Penanggulangan Covid-19
      • Info Covid-19
      • Program Kegiatan Tangkal Covid-19
      • Penganggaran
      • Data Penerima Program Terdampak
    • Destinasi Wisata
      • Wisata Sejarah
      • Wisata Keluarga
      • Wisata Kuliner
    • Peta Mitigasi Bencana
    • Peta Tempat Kost
    • Peta Tempat Hiburan
    • Peta Agen Wisata
    • Peta Restoran/Rumah Makan
  • Galeri
    • Foto
    • Foto Audio Visual Layanan Informasi Publik
    • Video
  • Blog RW
    • RW 01
    • RW 02
    • RW 03
    • RW 04
    • RW 06
    • RW 05
    • RW 07
    • RW 08
    • RW 09
  • Pemerintah Kota Madiun
    • Kota Madiun
    • Open Data Kota Madiun
  • REKAP PENGADUAN
  • FAQ PELAYANAN
  • SIPPN
  • Bank Sampah
    • RT 001
    • RT 002
    • RT 003
    • RT 004
    • RT 005
    • RT 006
    • RT 007
    • RT 008
    • RT 009
    • RT 010
    • RT 011
    • RT 012
    • RT 014
    • RT 015
    • RT 016
    • RT 017
    • RT 018
    • RT 019
    • RT 020
    • RT 021
    • RT 022
    • RT 023
    • RT 024
    • RT 025
    • RT 026
    • RT 027
    • RT 028
    • RT 029
    • RT 030
    • RT 031
    • RT 032
    • RT 033
    • RT 034
    • RT 035
    • RT 036
    • RT 037
    • RT 038
    • RT 039
    • RT 040
    • RT 041
    • RT 042
    • RT 043
  • Pecel Tumpang
Menu

Koperasi

Posted on February 6, 2020February 7, 2020 by admin

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. Agar lebih paham tentang seluk beluk koperasi, berikut penjelasannya seperti dikutip dari berbagai sumber.

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:

  1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
  2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerja sama antar koperasi.

Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.

INFO COVID-19

Pajak Online

JDIH Kota Madiun

Pelayanan

Madiun Integrasi

PANGGILAN DARURAT


SOSIAL MEDIA

InstagramtwitterFacebookYouTube

NOMOR PENTING

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=GFGEdTXkoSA

PENGUNJUNG

kelurahan oro oro ombo

GPR

PERKIRAAN CUACA

KOTA MADIUN Kelurahan Oro oro Ombo

Peta Kelurahan

Alamat Kantor :

KELURAHAN ORO ORO OMBO
Jl. Letjend S. Parman No. 22 Madiun
Propinsi Jawa Timur
Kode Pos : 63115
Telp          : (0351) 467376
Email       : kelurahanorooroombo@gmail.com

Petugas di Tempat Pelayanan Pengaduan Masyarakat
SMS PENGADUAN : 081358833580
e-Mail : ppid.kelo3@gmail.com
Telp     : (0351) 467376

JAM KERJA :
Senin – Kamis  07.00 s/d 15.30
Jum’at                  06.30 s/d 14.30

Link Terkait

  • Epdeskel PMD
  • Gratifikasi Online ( GOL ) KPK
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik ( SIPP)
  • Si Harka
  • Pemerintak Kota Madiun
  • SIPD Kota Madiun
  • Kecamatan Kartoharjo
  • Portal Kota Madiun
  • E-kinerja kota Madiun
  • SIK Kota Madiun
  • Madiun Service Desk
  • ePlanning Kota Madiun
  • Monev Yanblik
© 2026 | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme