Skip to content
Menu
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Visi Misi
    • Profil Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Data Aparat
    • SK Pegawai
    • Penyelenggaraan Kelurahan
      • Program dan Kegiatan
      • RPJMK Kelurahan
      • Musrenbangkel
      • Inventaris dan Aset
      • Pengadaan Barang Dan Jasa
    • Monografi Kelurahan
    • Potensi Kelurahan
    • Pengumuman
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Surat
      • Jenis Pelayanan dan Persyaratan
      • Alur Pengurusan Surat
      • Contoh Format Surat Pernyataan
    • Maklumat Pelayanan
    • SK Standar Pelayanan dan BAP Penyusunan SP
    • SK Kode Etik
    • SK Majelis Kode Etik Internal
    • Penghargaan Pegawai Internal
    • Pakta Integritas
    • Laporan
      • Laporan Kinerja
        • Laporan Perjanjian Kinerja
        • Laporan Capaian Kinerja
        • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan SKM
      • Laporan Evaluasi Pelayanan Publik
    • Proposal Inovasi Layanan Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Papan Umpan Balik
    • SK Jam Pelayanan
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan dan Penyalahgunaan Wewenang
      • Daftar Register Permohonan Informasi Publik
    • Produk Hukum
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Informasi Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
  • Berita Terbaru
  • PPID
    • PPID Kota Madiun
    • Profil PPID Pembantu
      • Struktur PPID
      • Misi Visi & Alamat PPID
      • SK PPID
      • Maklumat PPID
      • Uraian Tugas dan Fungsi PPID
      • Dasar Hukum PPID Pembantu
      • SOP Permohonan Informasi
    • Layanan Informasi Publik
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi yang Dikecualikan
      • Pedum PPID
      • Formulir Pengajuan
        • Formulir Online Permohonan Informasi
        • Formulir Online Keberatan Informasi
        • Formulir Pengajuan Informasi
        • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Jadwal Piket PPID
      • Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID
      • Layanan Pendukung
      • Aksesibilitas Disabilitas
    • Alur Informasi
      • Alur Permohonan Informasi
      • Alur Penyelesaian Sengketa
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Laporan PPID
    • Daftar Informasi
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
  • Kelembagaan
    • LMPK
    • PKK
    • RT/RW
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • KIM
    • Linmas
    • Kepustakaan
    • Paguyuban Makam
      • SK dan Struktur Organisasi
      • Pedoman dan Ketentuan Umum
      • Prosedur/ Syarat
      • Surat Edaran/ Pengumuman
      • Keuangan
  • Info Kelurahan
    • Lowongan Kerja
    • Program Penanggulangan Covid-19
      • Info Covid-19
      • Program Kegiatan Tangkal Covid-19
      • Penganggaran
      • Data Penerima Program Terdampak
    • Destinasi Wisata
      • Wisata Sejarah
      • Wisata Keluarga
      • Wisata Kuliner
    • Peta Mitigasi Bencana
    • Peta Tempat Kost
    • Peta Tempat Hiburan
    • Peta Agen Wisata
    • Peta Restoran/Rumah Makan
  • Galeri
    • Foto
    • Foto Audio Visual Layanan Informasi Publik
    • Video
  • Blog RW
    • RW 01
    • RW 02
    • RW 03
    • RW 04
    • RW 06
    • RW 05
    • RW 07
    • RW 08
    • RW 09
  • Pemerintah Kota Madiun
    • Kota Madiun
    • Open Data Kota Madiun
  • REKAP PENGADUAN
  • FAQ PELAYANAN
  • SIPPN
  • Bank Sampah
    • RT 001
    • RT 002
    • RT 003
    • RT 004
    • RT 005
    • RT 006
    • RT 007
    • RT 008
    • RT 009
    • RT 010
    • RT 011
    • RT 012
    • RT 014
    • RT 015
    • RT 016
    • RT 017
    • RT 018
    • RT 019
    • RT 020
    • RT 021
    • RT 022
    • RT 023
    • RT 024
    • RT 025
    • RT 026
    • RT 027
    • RT 028
    • RT 029
    • RT 030
    • RT 031
    • RT 032
    • RT 033
    • RT 034
    • RT 035
    • RT 036
    • RT 037
    • RT 038
    • RT 039
    • RT 040
    • RT 041
    • RT 042
    • RT 043
  • Pecel Tumpang
Menu

SK dan Struktur Organisasi

Posted on March 10, 2020March 13, 2020 by admin

SK PENGURUS PAGUYUBAN TPU NJOYO

[pdf-embedder url=”https://kelurahan-orooroombo.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2020/03/SK-MAKAM.pdf” title=”SK MAKAM”]

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS PAGUYUBAN TPU NJOYO

 

JOB DESCRIPTION PENGURUS PAGUYUBAN PENGELOLA MAKAM NJOYO (PPMN)

KELURAHAN ORO-ORO OMBO 

KETUA / WK.KETUA :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Bertanggungjawab atas segala pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  3. Melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan semua Ketua RT / RW di wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo.
  4. Menegakkan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
  5. Melakukan pengawasan melekat (Waskat) yang berkaitan dengan pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  6. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan atas asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  7. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
  8. Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

SEKRETARIS / WK.SEKRETARIS :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Membuatkan Surat Pernyataan dan Surat Ijin yang diminta oleh masyarakat/ pemohon yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
  3. Mengagendakan dan mengkompulasi semua dokumen yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
  4. Membuat laporan secara berkala dan insidentil setiap adanya perubahan dan dinamika yang berkaitan dengan pengelolaan penggunaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah makam dan fasilitasnya di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun kepada Kepala Kantor Kelurahan dan LPMK Oro-Oro Ombo.
  5. Melakukan updating informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola layanan kepada masyarakat dengan jelas dan transparan.
  6. Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

BENDAHARA / WK.BENDAHARA :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan atas asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  3. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
  4. Mengagendakan dan mengkompulasi semua dokumen keuangan yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
  5. Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

SEKSI LAYANAN UMUM :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Seksi Kerohanian dan Seksi Layanan Makam ( 1 atau 2 ) yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan layanan di lokasi makam.
  3. Membuat laporan secara lisan kepada Ketua Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) setelah selasainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi makam.

SEKSI KEROHANIAN :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Membuat laporan secara lisan kepada Ketua Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) setelah selasainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi makam.

SEKSI LAYANAN MAKAM ( 1 ATAU 2 ) :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Menjaga dan memelihara lingkungan lahan tanah makam dan fasilitasnya agar tetap teratur, tertib, bersih, dan optimal.
  3. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Seksi Umum dan Seksi Pembanguan berkenaan kinerja di lokasi makam.

SEKSI PEMBANGUNAN :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
  2. Melakukan penataan dan pengaturan di lokasi makam.
  3. Menegakkan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
  4. Membuat perencanaan tata kelola di lokasi makam agar tetap teratur, tertib, bersih, dan optimal.

INFO COVID-19

Pajak Online

JDIH Kota Madiun

Pelayanan

Madiun Integrasi

PANGGILAN DARURAT


SOSIAL MEDIA

InstagramtwitterFacebookYouTube

NOMOR PENTING

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=GFGEdTXkoSA

PENGUNJUNG

kelurahan oro oro ombo

GPR

PERKIRAAN CUACA

KOTA MADIUN Kelurahan Oro oro Ombo

Peta Kelurahan

Alamat Kantor :

KELURAHAN ORO ORO OMBO
Jl. Letjend S. Parman No. 22 Madiun
Propinsi Jawa Timur
Kode Pos : 63115
Telp          : (0351) 467376
Email       : kelurahanorooroombo@gmail.com

Petugas di Tempat Pelayanan Pengaduan Masyarakat
SMS PENGADUAN : 081358833580
e-Mail : ppid.kelo3@gmail.com
Telp     : (0351) 467376

JAM KERJA :
Senin – Kamis  07.00 s/d 15.30
Jum’at                  06.30 s/d 14.30

Link Terkait

  • Epdeskel PMD
  • Gratifikasi Online ( GOL ) KPK
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik ( SIPP)
  • Si Harka
  • Pemerintak Kota Madiun
  • SIPD Kota Madiun
  • Kecamatan Kartoharjo
  • Portal Kota Madiun
  • E-kinerja kota Madiun
  • SIK Kota Madiun
  • Madiun Service Desk
  • ePlanning Kota Madiun
  • Monev Yanblik
© 2026 | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme