RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
More Stories
Warga dan Pegawai Kelurahan Oro-Oro Ombo Ikut Aksi Donor Darah Dalam Rangka Kelurahan Siaga Aktif
Bantuan Tunai Dari Pemerintah Daerah Kota Madiun Dan Bank Jatim Untuk Warga Lansia Ngebrok Kelurahan Oro-Oro Ombo
PEMBERLAKUAN PPKM LEVEL 3 DI KOTA MADIUN