O3 Madiun – Dalam upaya memaksimalkan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di Kelurahan Oro Oro Ombo, melakukan rapat persiapan pemungutan PBB ( 20/02/2020 ) dengan mengikut sertakan petugas pungut serta pembagian blok untuk masing masing petugas pungut.

Bahwa Kelurahan Oro Oro Ombo terdapat 11 petugas pungut, 1606 Wajib Pajak ( WP ) dengan blok dengan jumlah sebesar Rp. 1.220.169.829,- . Dimana untuk petugas pungut kelurahan hanya memungut untuk WP yang nilai dibawah Rp. 800.000,- dan untuk nilai keatas dipungut oleh petugas dari Dispenda.
“Pelaksanaan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mulai diedarkan pada bulan Maret oleh petugas pungut, untuk itu jangan lupa untuk meminta tanda terima dengan bukti dilembar bawah dengan tanda tangan dan tanggal terima, hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dengan wajib pajak” tutur Didik Srihadi Lurah Oro Oro Ombo.
“Disarankan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan supaya wajib pajak bisa membayar di Bank Jatim sendiri, apabila ada titipan setoran agar petugas pungut untuk segera menyetorkan ke Bank Jatim dan bukti setoran segera diberikan ke yang bersangkutan” tambahnya.(Somo-Admin)