Madiun – Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Oro Oro Ombo setiap bulannya diberikan kepada 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BPNT yang dilaksanakan di di Kelurahan Oro Oro Ombo (15/10/2020), dilakukan di E-Warong Toko Tomo/Risma Jl. Mayar Kembang no. 14 Madiun yang juga menjadi Agen46 BNI.
Penyaluran BPNT tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, di mana setiap Bantuan Sosial dan Subsidi agar diintegrasikan dalam satu kartu. Serta disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Sistem tersebut dimaksudkan untuk memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Pada penyaluran BPNT kali ini, BPNT hanya dapat dicairkan menjadi beras bersubsidi sebanyak 14 kg, serta Ayam sebanyak 1/2 kg, dll seluruhnya senilai total Rp 200.300 ribu per penerima.(Admin-somo)