PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN MAKAM NJOYO
KELURAHAN ORO-ORO OMBO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
UMUM
- Menimbang bahwa ketersediaan tanah makam merupakan kebutuhan masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada khususnya dan masyarakat Kota Madiun pada umumnya yang harus dipenuhi.
- Karena keterbatasan lahan pemakaman yang ada di Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo merupakan hambatan utama dalam penyediaan prasarana dan sarana pemakaman. Hal ini sangat dirasakan oleh warga masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo.
- Mengingat keberadaan Makam Njoyo yang lokasinya berada di tengah kota, maka perlu untuk dikelola dengan baik, bersih, rapi dan teratur dengan memperhatikan kapasitasnya sebagai bagian dari fasilitas umum yang dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota yang indah.
- Dalam hal penyediaan lahan pemakaman, prasarana dan sarana pemakaman bukan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Madiun saja. Tetapi diperlukan juga peran serta masyarakat secara aktif untuk memanfaatkan dan mengatur petak/bidang lahan makam yang telah ada dan yang akan datang dengan teratur dan sebaik-baiknya.
- Dengan mempertimbangkan latar belakang dan tradisi masyarakat yang majemuk dan beranekaragam, maka perlu dibutuhkan peningkatan pelayanan pengelola makam yang professional dan berkualitas.
- Berkaitan dengan hal dimaksud untuk mewujudkan kebutuhan dan harapan masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo khususnya dan masyarakat Kota Madiun pada umumnya yang optimal. Maka perlu diterbitkannya PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun untuk mengatur pengelolaan makam yang berdaya guna, teratur dan tertib.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan;
- Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
- Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Kuburan Umum dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun;
- Berita Acara Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Oro-Oro Ombo dan Rapat Ketua RT/RW Kelurahan Oro-Oro Ombo tanggal 13 Mei 2016. Berita Acara No……../……./……../2016
KETENTUAN HUKUM
Dalam Pedoman dan Ketentuan Umum ini yang dimaksud dengan :
- Kepala Kantor Kelurahan adalah Lurah Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
- LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo.
- Tempat Pemakaman adalah Makam Njoyo 1 dan Makam Njoyo 2 yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Madiun, merupakan asset Pemerintah Kota Madiun. Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini diperuntukan sebagai tempat pemakaman jenasah bagi warga Kelurahan Oro-Oro Ombo khususnya dan warga Kota Madiun pada umumnya.
- Pelayanan Jasa Pemakaman adalah jasa layanan yang diberikan oleh Pengurus Makam dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemakaman di lokasi Makam Njoyo. Dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi dan perijinan yang berlaku.
- Pemohon adalah ahliwaris atau penanggungjawab jenasah yang mengajukan permohonan ijin untuk menggunakan bidang/ petak tanah makam dan atau jasa pelayanan pemakaman di lokasi Makam Njoyo untuk memakamkan jenasah. Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- Ahliwaris atau penanggungjawab jenasah adalah seseorang yang ada hubungan darah baik langsung maupun tidak langsung atau orang lain yang dengan sukarela bertanggungjawab dalam pemakaman jenasah.
- Pengelola adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Oro-Oro Ombo yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya didelegasikan kepada Pengurus Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo.
PENGURUS MAKAM NJOYO KELURAHAN ORO-ORO OMBO
- Dalam rangka pengelolaan makam di lokasi TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo dapat berlangsung secara professional dan dapat dipertanggungjawakan akunbilitasnya, maka Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun membentuk Pengurus Makam terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Seksi/ Bidang yang disesusaikan dengan kebutuhan kepengurusan.
- Dalam melaksanakan tugas harian, Pengurus Makam bertanggung jawab kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah. Dengan membuat :
- Program Kerja Tahunan.
- Laporan Berkala Pelaksanaan Program Kerja/ Kegitan setiap 3(tiga) bulan sekali
- Analisa dan Evaluasi yang berkaitan dengan kinerja makam setiap 6(enam) bulan sekali.
- Masa bhakti kepengurusan berlaku selama 4(empat) tahun yang dikukuhkan oleh Berita Acara Musyawarah LPMK dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah.
- Kepengurusan lama dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa bhakti lagi.
LOKASI PEMAKAMAN
- Lokasi/ lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Kota Madiun telah menyediakan tempat pemakaman di wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo di 2(dua) lokasi yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Madiun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo dan masyarakat Kota Madiun.
- Lokasi Makam Njoyo 1 terletak di belakang Kantor Puskesmas Kelurahan Oro-Oro Ombo Jalan Diponegoro Kota Madiun.
- Lokasi Makam Njoyo 2 terletak di belakang SPBU Jalan Diponegoro Kota Madiun.
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN PEMAKAMAN
- Tempat Pemakaman ini dapat digunakan oleh warga masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo dan warga masyarakat diluar Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan syarat telah membuat surat permohonan ijin kepada Pengurus Makam. Dengan kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Petak/ bidang tanah makam harus langsung dimanfaatkan. Tidak boleh pesan tempat/ lahan yang digunakan dalam waktu lebih dari 3(tiga) hari, sementara yang bersangkutan belum meninggal.
- Luas ukuran petak/ bidang tanah makam yang baru, ditetapkan maksimal 1,80 meter x 0,60 meter.
- Jarak antar petak/ bidang tanah makam yang lama dengan yang baru ditetapkan maksimal 0,50 meter.
- Kedalaman liang lahat makam minimal 1,75 meter dari permukaan tanah datar.
- Setiap petak/ bidang makam harus dilengkapi dengan tanda berupa plakat dan atau pusara makam yang bertuliskan :
- Nomor Regrestrasi
- Nama Jenasah
- Tanggal Lahir Jenasah
- Tanggal Meninggal Jenasah
- Ukuran, bentuk plakat atau pusara makam diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Makam.
- Ahliwaris atau penanggungjawab atas jenasah yang akan memanfaatkan petak/ bidang tanah makam wajib membuat surat permohonan ijin secara tertulis kepada Pengurus Makam dengan kelengkapan sbb :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) jenasah.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) jenasah.
- Surat Pengantar RT/ RW untuk warga Kelurahan Oro-Oro Ombo.
- Surat Pengantar RT/ RW yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/ Lurah tempat asal jenasah.
- Untuk warga diluar wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo.
Masing-masing rangkap 3(tiga) lembar ;
- 1(satu) lembar sebagai dokumen data yang dicatat dalam Buku Register Pengurus Makam,
- 1(satu) lembar arsip Kantor Kelurahan,
- 1(satu) lembar untuk Petugas Penjaga/ Juru Kunci Makam.
- Bangunan yang ada diatas makam hanya diperbolehkan berbentuk persegi panjang dengan ukuran :
- Panjang 150 centimeter, lebar 50 centimeter, tinggi 20 centimeter.
- Tidak boleh dipagar.
- Membayar beaya administrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN DAN PEMBONGKARAN MAKAM
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan pemakaman jenasah harus segera dilakukan dalam waktu tidak boleh lebih dari 18 (delapan belas) jam setelah ahliwaris atau penanggungjawab jenasah memperoleh ijin dari Ketua LPMK atau Ketua Pengurus Makam yang disahkan oleh Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah Oro-Oro Ombo.
- Pelaksanaan penggalian liang lahat petak/ bidang tanah makam jenasah baru dan atau pemindahan kerangka jenasah. Pengurus Makam telah menyediakan tenaga penggali makam sebagai bentuk dari pelayanan di Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo.
- Penggalian dan atau pembongkaran makam untuk kepentingan penyidikan pihak berwajib/ kepolisian dalam rangka suatu kasus perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, harus menunjukkan surat tugas yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Ahliwaris dan Surat Keterangan dari Kepolisian yang diketahui oleh Pengurus Makam.
- Pemindahan kerangka jenasah dari petak/ bidang lahan makam dari lokasi Makam Njoyo ke tempat makam yang lain atas permintaan ahliwaris atau penanggungjawab jenasah harus seijin dari Pengurus Makam.
- Proses pemindahan kerangka jenasah sebagaimana dimaksud pada no.4 diatas, jenasah minimal harus berjangka waktu 3(tiga) tahun atau lebih berada di TPU Makam Njoyo.
JASA LAYANAN PENYELENGGARA
- Pengurus Makam membentuk satuan tugas (satgas) pengelola makam yang terdiri dari :
- Juru Kunci Makam
- Petugas Penggali Makam
- Pengurus dan Pengelola Makam menyediakan fasilitas jasa pelayanan dan sarana untuk keperluan pemakaman.
- Pengurus dan Pengelola Makam memberikan jasa pelayanan dengan :
- Menyiapkan petak/ bidang tanah yang akan digunakan sebagai makam baru.
- Jasa penggalian liang lahat makam yang akan digunakan dikerjakan oleh satgas pengelola makam.
- Pemasangan plakat atau pusara makam.
- Penggunaan kereta jenasah dari rumah duka menuju ke tempat pemakaman.
JADWAL DAN WAKTU PENYELENGGARA
- Jadwal dan Waktu pemakaman, pemindahan dan atau pembongkaran kerangka jenasah dapat dilakukan setiap saat mulai jam 06.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB.
- Apabila akan dilakukan diluar jadwal dan waktu dimaksud pada no.1, maka ahliwaris atau penanggungjawab jenasah atau petugas harus koordinasi dan konfirmasi dengan Pengurus Makam.
PENGELOLAAN INFORMASI DAN ALOKASI DATA MAKAM
- Pengurus dan Pengelola Makam diwajibkan untuk selalu membuat Catatan update tentang Data dan Alokasi Makam yang terdiri dari : Nama, Usia, Alamat, Alasan Penyebab meninggal, Tanggal meninggal, Tempat meninggal Jenasah yang dimakamkan di lokasi TPU Njoyo ini.
- Pengurus dan Pengelola Makam diwajibkan untuk selalu melakukan :
- Kompulasi dokumen
- Agenda dokumen
- Pengurus dan Pengelola Makam diwajibkan untuk selalu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat yang akan menggunakan dan atau pengguna lahan di lokasi makam.
- Pengurus dan Pengelola Makam diwajibkan untuk selalu memberikan informasi yang jelas setiap adanya mutasi dan perubahan yang berkaitan dengan kondisi makam kepada Ketua LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah.
BEAYA DAN ADMINISTRASI DANA MAKAM
- Demi terselenggaranya pengelolaan dan pelayanan jasa di Makam Njoyo yang baik dan berkesinambungan, maka perlu diatur sebagai berikut:
- Adanya Alokasi Dana Operasional Harian.
- Penggalangan Dana yang legal dan halal dari masyarakat maupun institusi pemerintah.
- Beban Beaya Administrasi kepada ahliwaris atau penanggungjawab jenasah yang akan dan atau yang telah menggunakan petak/ bidang lahan di lokasi Makam Njoyo.
- Beaya Jasa Layanan yang transparan dengan tidak meninggalkan akaidah fungsi sosial.
- Pembukuan Keuangan dan Anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akunbilitasnya.
- Permohonan ijin penggunaan petak/ bidang lahan, Penggalian dan Jasa Pelayanan makam dapat dilayani setelah pemohon menyelesaikan proses administrasi dengan dilengkapi tanda bukti pelunasan semua Beban Beaya Administrasi (sesuai ketentuan) yang disahkan oleh Pengurus Makam.
- Daftar tarif Beaya Pendaftaran, Penggunaan petak/ bidang lahan, dan Layanan Jasa Pemakaman :
- Biaya Pendaftaran + Bedah Bumi :
A.1. Warga yang memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo :
Rp. 75.000 (uang kas Rp. 25.000 + bedah bumi Rp. 50.000)
A.2. Warga dari luar wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo tidak memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo
atau dari luar wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo sebesar Rp. 250.000
2. Biaya Penggunaan petak/ bidang lahan makam :
B.1. Warga yang memiliki KK/ KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo :
Rp. 25.000 (uang kas)
B.2. Warga yang tidak memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo atau dari luar wilayah Kelurahan
Oro-Oro Ombo sebesar Rp. 2.500.000
3. Beaya Penggalian petak/ bidang lahan ( Makam + Konsumsi) :
C.1. Warga yang memiliki KK/KTPKelurahan Oro-Oro Ombo :
Rp. 375.000 (ongkos kerja + konsumsi)
C.2. Warga yang tidak memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo atau dari luar wilayah Kelurahan
Oro-Oro Ombo : Rp. 750.000 (ongkos kerja + konsumsi)
4. Beaya Pembelian plakat pusara atau batu nisan sebesar Rp. 125.000
5. Beaya Pembelian papan sebesar Rp. 75.000
6. Beaya penggunaan Kereta Jenasah :
F.1. Warga yang memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo : Rp. 25.000
F.2. Warga yang tidak memiliki KK/KTP Kelurahan Oro-Oro Ombo atau dari luar wilayah Kelurahan
Oro-Oro Ombo sebesar Rp. 50.000
7. Beaya Ijin Pembangunan Makam :
G.1. Warga yang ahliwarisnya memiliki KK/KTP di wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo dikenakan biaya
sebesar Rp. 100.000
G.2. Warga yang ahliwarisnya berasal dari luar wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo dikenakan
biaya sebesar Rp. 300.000
8. Beaya Ijin Pembongkaran dan
Pemindahan Kerangka Jenasah :
Pemohon dikenakan beaya sebesar Rp. 1.000.000
9. Jasa Rohaniawan/Modin (khusus untuk warga dari luar wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo) Rp. 250.000
KETENTUAN DAN TATA TERTIB
Demi terselenggaranya pengelolaan dan pelayanan jasa di Makam Njoyo yang bersih, rapi, teratur, dan representative. Maka perlu diatur sebagai berikut :
- Semua ahliwaris atau penanggungjawab jenasah yang ada di lokasi TPU Makam Njoyo wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
- Semua ahliwaris atau penanggungjawab jenasah yang ada di lokasi TPU Makam Njoyo wajib memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan makam yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing.
- Semua ahliwaris atau penanggungjawab jenasah yang ada di lokasi TPU Makam Njoyo tidak diperkenanan membangun dan atau merubah keadaan makam tanpa ijin dari Pengurus Makam.
- Semua ahliwaris atau penanggungjawab jenasah, Pengurus dan Pengelola Makam untuk selalu memperhatikan Bab VI PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam tentang KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN PEMAKAMAN.
SANKSI PELANGGARAN KETENTUAN DAN TATA TERTIB
Demi efektifitas dan optimalnya pemanfaat lahan makam yang tertib dan teratur, maka kepada semua ahliwaris atau penanggungjawab jenasah dan Pengurus Makam di lokasi TPU Makam Njoyo wajib memperhatikan Bab XII tentang Ketentuan dan Tata Tertib yang ada pada Pedoman dan Ketentuan Umum Pengelolaan Makam ini.
- Bagi ahliwaris dan penanggungjawab jenasah yang melanggar Peraturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk dan bobot pelanggaran yang dilakukan. Maka Pengurus Makam akan memberikan sanksi :
- Peringatan tertulis kepada ahliwaris atau penanggungjawab jenasah.
- Pembatalan Ijin penggunaan lahan makam.
- Pencabutan Ijin penggunaan lahan makam.
- Tuntutan ganti rugi akibat tindakan yang dilakukan.
- Bagi Pengurus dan Pengelola Makam yang melanggar Peraturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk dan bobot pelanggaran yang dilakukan. Maka LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah akan memberikan sanksi :
- Peringatan tertulis.
- Menonaktifkan sebagai Pengurus dari jabatan yang dipercayakannya.
- Pemberhentian secara tetap dari jabatan yang dipercayakannya.
- Mengembalikan kerugian finansial dari akibat yang dilakukan kepada LPMK dan atau Kepala Kantor Kelurahan.
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN
Pertanggungjawaban atas penyelenggaran pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan makam di lokasi TPU Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo, Pengurus Pengelola Makam secara berkala setiap 6(bulan) harus melaporkan kepada :
- Wali Kota Madiun
- Kepala Kantor Kecamatan/ Camat Kartoharjo
- Kepala Kantor atau SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan asset Pemkot Madiun.
- Kepala Kantor Kelurahan/ Lurah Oro-Oro Ombo.
- LPMK Oro-Oro Ombo.
PENUTUP
- Demikian PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN MAKAM NJOYO KELURAHAN ORO-ORO OMBO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN ini diterbitkan untuk dijadikan Pedoman oleh warga masyarakat Kelurahan Oro-Oro Ombo dan masyarakat Kota Madiun yang berkepentingan dengan pemanfaatan/ penggunaan lahan TPU Makam Njoyo Kota Madiun.
- PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN MAKAM NJOYO KELURAHAN ORO-ORO OMBO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan berdasarkan Berita Acara Musyawarah LPMK Oro-Oro Ombo dan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun nomor ………………… tanggal ………. tentang ……………
- Peraturan Tambahan dan Peraturan Peralihan akan diatur lebih lanjut dengan mekanisme Musyawarah LPMK Oro-Oro Ombo dengan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.