MADIUN – Kegiatan kerja bakti Wali Kota beserta anggota DPRD Kota Madiun bersama Linmas dan Karang Taruna berlangsung di lingkungan Lapak Taman Obor, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (14/6/2022). Kegiatan yang dimulai pukul 05.45 WIB ini diikuti oleh 55 orang anggota Linmas dan 70 orang Karang Taruna Kelurahan Oro Oro Ombo. …
Maklumat PPID
Rapat Pertemuan Rutin PKK Kelurahan, PKK RW, PKK RT dan Dasawisma Kelurahan Oro Oro Ombo, Pemberian Bingkisan Kepada Ibu Hamil Oleh IIDI
MADIUN – Tim Penggerak PKK Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun melaksanakan pertemuan rutin PKK di Gedung Pertemuan Kelurahan Oro Oro Ombo pada Selasa (5/6/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Oro Oro Ombo beserta pengurus serta anggota PKK RW dan PKK RT. Acara dipimpin langsung oleh Ibu Ketua TP…
Senam Bersama Lansia Kelurahan Oro Oro Ombo, Pertemuan Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Madiun
MADIUN – Kegiatan pertemuan Wali Kota dan anggota DPRD Kota Madiun yang dikemas dalam Senam Bersama Lansia ini berlangsung di Lapak Joglo Taman Obor, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Sabtu (21/5/2022). Kegiatan ini dimulai pukul 06.30 WIB dan diikuti tidak kurang dari 70 orang lansia baik laki-laki maupun perempuan yang ada di…
Profil Pejabat Struktural
Visi Misi
Visi : “Terwujudnya Pemerintahan Kelurahan Oro Oro Ombo Bersih Berwibawa Menuju masyarakat Sejahtera” Misi : Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kelurahan Oro Oro Ombo. Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Kelurahan Oro Oro Ombo.. Meningkatkan Pembangunan Berbasis Pada Partisipasi Masyarakat Kelurahan Oro Oro Ombo. Dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan….
SK PPID
Alur Penyelesaian Sengketa
Alur Permohonan Informasi
Uraian Tugas dan Fungsi PPID
URAIAN TUGAS A. Atasan PPID Pembantu Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ; Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan ; Menerima keberatan pemohon informasi ; Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis ;…