LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 (unduh disini). Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
Tugas LPMK adalah :
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
- Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
- Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.