SK PENGURUS PAGUYUBAN TPU NJOYO
SK MAKAMSTRUKTUR ORGANISASI PENGURUS PAGUYUBAN TPU NJOYO
JOB DESCRIPTION PENGURUS PAGUYUBAN PENGELOLA MAKAM NJOYO (PPMN)
KELURAHAN ORO-ORO OMBO
KETUA / WK.KETUA :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Bertanggungjawab atas segala pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan semua Ketua RT / RW di wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo.
- Menegakkan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
- Melakukan pengawasan melekat (Waskat) yang berkaitan dengan pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan atas asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
- Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
SEKRETARIS / WK.SEKRETARIS :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Membuatkan Surat Pernyataan dan Surat Ijin yang diminta oleh masyarakat/ pemohon yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
- Mengagendakan dan mengkompulasi semua dokumen yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
- Membuat laporan secara berkala dan insidentil setiap adanya perubahan dan dinamika yang berkaitan dengan pengelolaan penggunaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah makam dan fasilitasnya di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun kepada Kepala Kantor Kelurahan dan LPMK Oro-Oro Ombo.
- Melakukan updating informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola layanan kepada masyarakat dengan jelas dan transparan.
- Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
BENDAHARA / WK.BENDAHARA :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan atas asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
- Mengagendakan dan mengkompulasi semua dokumen keuangan yang berkaitan dengan layanan pengelolaan Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN).
- Membuat pertanggungjawaban kinerja Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) secara berkala sesuai dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dan pada saat berakhirnya masa bhakti kepada LPMK dan Kepala Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
SEKSI LAYANAN UMUM :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Seksi Kerohanian dan Seksi Layanan Makam ( 1 atau 2 ) yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan layanan di lokasi makam.
- Membuat laporan secara lisan kepada Ketua Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) setelah selasainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi makam.
SEKSI KEROHANIAN :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Membuat laporan secara lisan kepada Ketua Paguyuban Pengelola Makam Njoyo (PPMN) setelah selasainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi makam.
SEKSI LAYANAN MAKAM ( 1 ATAU 2 ) :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Menjaga dan memelihara lingkungan lahan tanah makam dan fasilitasnya agar tetap teratur, tertib, bersih, dan optimal.
- Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Seksi Umum dan Seksi Pembanguan berkenaan kinerja di lokasi makam.
SEKSI PEMBANGUNAN :
- Memberikan layanan kepada masyarakat untuk pemberdayaan dan pengaturan atas pengelolaan asset Pemerintah Kota Madiun berupa lahan tanah di TPU Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan seluruh fasilitasnya.
- Melakukan penataan dan pengaturan di lokasi makam.
- Menegakkan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam PEDOMAN DAN KETENTUAN UMUM Pengelolaan Makam Njoyo Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
- Membuat perencanaan tata kelola di lokasi makam agar tetap teratur, tertib, bersih, dan optimal.