Skip to content
Menu
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Visi Misi
    • Profil Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Data Aparat
    • SK Pegawai
    • Penyelenggaraan Kelurahan
      • Program dan Kegiatan
      • RPJMK Kelurahan
      • Musrenbangkel
      • Inventaris dan Aset
      • Pengadaan Barang Dan Jasa
    • Monografi Kelurahan
    • Potensi Kelurahan
    • Pengumuman
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Surat
      • Jenis Pelayanan dan Persyaratan
      • Alur Pengurusan Surat
      • Contoh Format Surat Pernyataan
    • Maklumat Pelayanan
    • SK Standar Pelayanan dan BAP Penyusunan SP
    • SK Kode Etik
    • SK Majelis Kode Etik Internal
    • Penghargaan Pegawai Internal
    • Pakta Integritas
    • Laporan
      • Laporan Kinerja
        • Laporan Perjanjian Kinerja
        • Laporan Capaian Kinerja
        • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan SKM
      • Laporan Evaluasi Pelayanan Publik
    • Proposal Inovasi Layanan Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Papan Umpan Balik
    • SK Jam Pelayanan
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan dan Penyalahgunaan Wewenang
      • Daftar Register Permohonan Informasi Publik
    • Produk Hukum
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Informasi Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
  • Berita Terbaru
  • PPID
    • PPID Kota Madiun
    • Profil PPID Pelaksana
      • Struktur PPID
      • Misi Visi & Alamat PPID
      • SK PPID
      • Maklumat PPID
      • Uraian Tugas dan Fungsi PPID
      • Dasar Hukum PPID Pembantu
      • SOP Permohonan Informasi
    • Layanan Informasi Publik
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi yang Dikecualikan
      • Pedum PPID
      • Formulir Pengajuan
        • Formulir Online Permohonan Informasi
        • Formulir Online Keberatan Informasi
        • Formulir Pengajuan Informasi
        • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Jadwal Piket PPID
      • Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID
      • Layanan Pendukung
      • Aksesibilitas Disabilitas
    • Alur Informasi
      • Alur Permohonan Informasi
      • Alur Penyelesaian Sengketa
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Laporan PPID
    • Daftar Informasi
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
  • Kelembagaan
    • LMPK
    • PKK
    • RT/RW
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • KIM
  • INOVASI KELURAHAN
    • Bidang Pemerintahan
      • PECEL TUMPANG
      • SI INDUK
      • E-SUPRAIS
      • SI MISKA
      • SI LAKU
      • PECELAN OMBO
    • Bidang Kemasyarakatan
      • BANTUKIDWO3
      • MAS CETING
      • GEMARINDU
      • MAS CAKAP
      • GEMAPINDU
      • GEMPOL
      • KOPI TANTING
      • KASI LAYAR
      • HARMONI
      • Kampung Mandiri Nilam Sari
  • REKAP PENGADUAN
  • FAQ PELAYANAN
  • SIPPN
  • Bank Sampah
    • RT 001
    • RT 002
    • RT 003
    • RT 004
    • RT 005
    • RT 006
    • RT 007
    • RT 008
    • RT 009
    • RT 010
    • RT 011
    • RT 012
    • RT 014
    • RT 015
    • RT 016
    • RT 017
    • RT 018
    • RT 019
    • RT 020
    • RT 021
    • RT 022
    • RT 023
    • RT 024
    • RT 025
    • RT 026
    • RT 027
    • RT 028
    • RT 029
    • RT 030
    • RT 031
    • RT 032
    • RT 033
    • RT 034
    • RT 035
    • RT 036
    • RT 037
    • RT 038
    • RT 039
    • RT 040
    • RT 041
    • RT 042
    • RT 043
Menu

Linmas

Posted on February 4, 2020February 6, 2020 by admin

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014  memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

TUGAS

Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.

FUNGSI

  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Prinsip Penyelenggaraan :

  • Linmas merupakan wujud tanggung jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat lingkungannya.
  • Sat LINMAS merupakan kekuatan utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
  • Pengelolaan LINMAS adalah tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sat Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika pelaksanaan pemilu / pilgub / pilkada.

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Satuan Linmas dilakukan melalui pendaftaran secara sukarela dari warga masyarakat dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan/ proyek /objek vital yang dilakukan oleh Kepala Desa / lurah.

SYARAT MENJADI ANGGOTA LINMAS :

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Berumur  18 tahun s/d 55 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satuan Linmas.
  6. Secara sukarela dan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

PEMBERHENTIAN

  • Masa pengabdian anggota Sat Linmas adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Satuan Linmas dapat diberhentikan karena : Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Pindah domisili, Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, Melakukan tindak pidana
  • Anggota Satuan Linmas yang diberhentikan diberi piagam penghargaan. Pemberhentian anggota Satuan Linmas ditetapkan oleh Walikota atas usulan Kepala Desa / Lurah melalui Camat.

 PEMBINAAN

Pembinaan Satuan Linmas mencakup pembinaan kekuatan dan kemampuan dengan tujuan agar selalu siap digerakkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kegiatan pembinaan meliputi pemeliharaan administrasi, pemeliharaan kekuatan, pemeliharaan kemampuan dan pemeliharaan perlengkapan.

Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Satuan linmas :

  • Pembinaan Umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
  • Pembinaan Teknis dilakukan oleh Gubernur
  • Pembinaan Operasional dilakukan oleh Bupati/Walikota
  • Camat adalah Koordinator Pelaksanaan Operasional
  • Lurah adalah Pelaksana Operasional.
Linmas 2019

Pajak Online

JDIH Kota Madiun

PANGGILAN DARURAT


SOSIAL MEDIA

InstagramtwitterFacebookYouTube

NOMOR PENTING

PERKIRAAN CUACA

KOTA MADIUN Kelurahan Oro oro Ombo

Peta Kelurahan

Alamat Kantor :

KELURAHAN ORO ORO OMBO
Jl. Letjend S. Parman No. 22 Madiun
Propinsi Jawa Timur
Kode Pos : 63115
Telp          : (0351) 467376
Email       : kelurahanorooroombo03@gmail.com

JAM KERJA :
Senin – Kamis  07.00 s/d 15.30
Jum’at                  06.30 s/d 14.30

Link Terkait

  • Epdeskel PMD
  • Gratifikasi Online ( GOL ) KPK
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik ( SIPP)
  • Si Harka
  • Pemerintak Kota Madiun
  • SIPD Kota Madiun
  • Kecamatan Kartoharjo
  • Portal Kota Madiun
  • E-kinerja kota Madiun
  • SIK Kota Madiun
  • Madiun Service Desk
  • ePlanning Kota Madiun
  • Monev Yanblik
© 2026 | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme